A. Pendahuluan
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) melakukan kerja sama dengan Indonesian Business Council (IBC). Pelaksanaan kerja sama ditandai melalui penandatanganan Nota Kesepahaman tentang “Kolaborasi Sinergi dan Inovasi Kebijakan dalam rangka Mendukung Perencanaan dan Pelaksanaan Program Pembangunan Nasional” pada tanggal 30 Juni 2025 yang lalu, oleh dan antara Bapak Rachmat Pambudi (Menteri PPN/Bappenas) dan Bapak Sofyan Djalil (CEO dari IBC).
IBC sendiri merupakan organisasi nirlaba yang berfungsi sebagai platform untuk mendorong dialog antara pemimpin industri, sektor swasta, dan pemerintah dalam rangka memperkuat daya saing nasional. Anggota-anggota IBC terdiri dari para perusahaan pemimpin bisnis dan industri Indonesia dan/atau multinasional, yang merupakan perwakilan dari kelompok usaha swasta.
Berdasarkan informasi publik yang tersedia, kemitraan strategis sektor swasta dan publik berdasarkan Nota Kesepahaman diarahkan untuk mendukung pelaksanaan RPJM Nasional Tahun 2025 – 2029 dan memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan produktivitas, inovasi, dan daya saing nasional. Beberapa sektor strategis yang dicakup dalam Nota Kesepahaman antara lain:
(a) Penguatan sektor ekonomi dan keuangan;
(b) Reformasi tata kelola pemerintahan;
(c) Pengembangan SDM;
(d) Transisi energi;
(e) Skema pembiayaan pembangunan.
IBC dalam kesempatan tersebut berkomitmen untuk mendorong keterlibatan sektor swasta dalam inisiatif prioritas nasional, dan juga memperkuat kontribusi sektor bisnis melalui dialog kebijakan, kajian regulasi, dan proyek percontohan bersama pemerintah.
B. Peran Perencanaan Kementerian PPN/Bappenas dan Dukungan Pihak Swasta dalam Kerangka Pembangunan Nasional
Kementerian PPN/Bappenas merupakan departemen/badan khusus yang bertugas dan bertanggung jawab atas kebijakan makro perencanaan dan pengendalian pembangunan nasional. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 194 Tahun 2024 tentang Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional dan juga Peraturan Presiden Nomor 195 Tahun 2024 tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Perpres 195/2024), dalam menjalankan tugasnya Kementerian PPN/Bappenas menyelenggarakan fungsi di antaranya untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, perumusan, dan penetapan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Perencanaan pembangunan nasional tersebut disiapkan oleh Menteri PPN/Bappenas dan dituangkan dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), dan Rencana Pembangunan Tahunan Nasional atau disebut Rencana Kerja Pemerintah (RKP). Selanjutnya dokumen perencanaan tersebut masing-masing ditetapkan dengan Undang-Undang (untuk RPJP) maupun ditetapkan dengan Peraturan Presiden (untuk RPJM dan RKP).
RPJP Nasional Tahun 2025 – 2045 telah ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 (UU 59/2024). Dengan berpedoman pada RPJP Nasional tersebut, Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJM Nasional Tahun 2025 – 2029 (Perpres 12/2025) yang memuat penjabaran visi, misi, dan program selama masa pemerintahannya. Visi Presiden periode 2025-2029 sebagaimana dimuat dalam Perpres 12/2025 adalah “Bersama Indonesia Maju, Menuju Indonesia Emas 2045”, yang dicapai melalui 8 misi Presiden (8 Asta Cita) dan diturunkan menjadi 17 arah (tujuan) pembangunan. 
Adapun tema, sasaran, arah kebijakan, dan prioritas pembangunan seluruhnya dimuat dalam RKP (vide Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional). RKP sendiri merupakan dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 tahun (sejak 1 Januari – 31 Desember), dan merupakan penjabaran dari RPJM Nasional (vide Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional). Berdasarkan Peraturan Menteri PPN/Bappenas Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rancangan RKP Tahun 2026 (Permen PPN 3/2025), 2 tema utama yang diangkat dalam RKP Tahun 2026 adalah “Kedaulatan Pangan dan Energi, serta Ekonomi yang Produktif dan Inklusif”.
Lebih lanjut, Kementerian PPN/Bappenas juga memiliki kapasitas sebagai Think Tank dalam perencanaan pembangunan nasional. Berdasarkan Perpres 195/2024, salah satu fungsi Kementerian PPN/Bappenas adalah melakukan koordinasi dalam percepatan pelaksanaan rencana pembangunan nasional dan fasilitasi penyelesaian isu pelaksanaan pembangunan nasional. Untuk itu, sebagaimana dikutip dari laman Bappenas.go.id, Kementerian PPN/Bappenas juga dapat melakukan pelibatan peran serta para pelaku pembangunan beserta menjadi focal point untuk koordinasi penanganan isu global tersebut.
Sebagaimana diamanatkan dalam RPJP Nasional Tahun 2025 – 2045, pembangunan Indonesia selama 20 tahun ke depan menuntut dilakukannya Transformasi Ekonomi sehingga dapat beradaptasi dengan perubahan-perubahan besar di masa mendatang. Sebagai bagian dari Asta Cita, Transformasi Ekonomi secara bertahap akan mengubah struktur ekonomi Indonesia dari yang berbasis pada komoditas bernilai tambah rendah, menjadi berbasis pada industri yang bernilai tambah tinggi didukung oleh teknologi dan inovasi sehingga lebih produktif, efisien, dan berdaya saing tinggi.
Transformasi Ekonomi tidak bisa terjadi dengan cepat dan mudah, sehingga diperlukan kolaborasi dari berbagai pihak tidak hanya pemerintah, tetapi juga sektor swasta, masyarakat, dan lembaga pendukung lainnya untuk menjamin pertumbuhan yang tinggi dan inklusif. Sejalan dengan UU 59/2024, untuk mencapai pertumbuhan yang inklusif dan berkelanjutan, Transformasi Ekonomi difokuskan pada peningkatan produktivitas dan inovasi di sektor-sektor produktif prioritas.
Sebagai salah satu instrumen utama dalam mengakselerasi Transformasi Ekonomi, Proyek Strategis Nasional (PSN) pun ditetapkan untuk mendukung pelaksanaan Kegiatan Prioritas Utama (KPU) yang termuat dalam RPJM Nasional Tahun 2025–2029. PSN diposisikan sebagai pengungkit investasi produktif lintas sektor yang dibiayai oleh Pemerintah (APBN), serta BUMN dan sektor swasta melalui berbagai skema, termasuk KPBU dan blended finance. Pada RPJM Nasional Tahun 2025 – 2029 telah diidentifikasi beberapa kegiatan/proyek strategis yang akan dilaksanakan dalam rangka mencapai tujuan pembangunan di periode tersebut.
Mengingat pentingnya dukungan pihak swasta dalam pelaksanaan program pembangunan nasional, maka salah satu strategi Kementerian PPN/Bappenas dalam memastikan keterlibatan para pelaku pembangunan tersebut adalah dengan menggandeng IBC. Hal ini mencerminkan bentuk sinergi peran swasta sebagai pelaku usaha dengan pemerintah untuk memperkuat kolaborasi strategis dalam perumusan dan pelaksanaan program pembangunan nasional. Sebagaimana disebutkan dalam Permen PPN 3/2025, pertumbuhan ekonomi pada tahun 2026 akan didorong melalui berbagai kebijakan yang transformatif di sisi pengeluaran dan sisi produksi, peningkatan peran BUMN, dan sektor swasta.
C. Penutup
Kerja sama merupakan aspek penting dalam mendukung capaian prioritas pembangunan nasional yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Jika melihat dari tugas dan fungsinya, maka Kementerian PPN/Bappenas dapat menandatangani berbagai jenis naskah kerja sama atau perjanjian yang berkaitan dengan perencanaan pembangunan nasional, kerja sama internasional, ataupun koordinasi lintas sektor dan lembaga. Dalam pelaksanaannya dan sebagai tertib administrasi, pengelolaan kerja sama di lingkungan kementerian tersebut di atur dalam Peraturan Menteri PPN Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Kerja Sama di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Permen PPN 4/2021).
Merujuk pada Pasal 5 ayat (1) Permen PPN 4/2021, klasifikasi Kerja Sama di Kementerian PPN/Bappenas meliputi Kerja Sama domestik dan internasional, di mana mitra dalam Kerja Sama domestik tersebut termasuk juga kelompok masyarakat.
Sebagai tambahan, Permen PPN 4/2021 juga mengatur pola Kerja Sama di Kementerian PPN/Bappenas. Salah satunya adalah Kerja Sama dengan pola swadaya yang digunakan untuk kolaborasi program dan kegiatan antara Kementerian PPN/Bappenas dengan mitranya melalui pelaksanaan bersama sesuai sumber daya masing-masing yang tidak bergantung pada dukungan pembiayaan dari salah satu pihak kepada pihak lainnya.
Dengan memperhatikan ketentuan dalam Permen PPN 4/2021, maka sinergi antara Kementerian PPN/Bappenas dengan IBC sebagai mitra kerja sama domestik yang dituangkan dalam naskah kerja sama berupa Nota Kesepahaman, merupakan salah satu strategi kerja sama dengan pola swadaya yang dilakukan oleh Kementerian PPN/Bappenas dalam rangka memastikan terlaksananya program pembangunan nasional dan mempercepat transformasi menuju visi Indonesia Emas 2045. Dengan demikian, kolaborasi dengan pihak swasta dalam rangka mencapai sasaran utama pembangunan nasional menjadi sangat krusial sehingga perlu dipastikan tersedianya instrumen kebijakan-kebijakan pemerintah yang mendukung dan memudahkan keterlibatan dari pihak swasta.

