You are currently viewing Pembentukan Dan Fleksibilitas Dalam RUPTL 2025-2034

Pembentukan Dan Fleksibilitas Dalam RUPTL 2025-2034

Download Article

 

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengesahkan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (PLN) Tahun 2025-2034 melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 188.K/TL.03/MEM.L/2025 tentang Pengesahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Tahun 2025-2034 (RUPTL 2025-2034).

Pengesahan RUPTL 2025-2034 tersebut telah ditunggu oleh berbagai pihak yang bergerak di sektor ketenagalistrikan sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan usaha ketenagalistrikan. Namun perlu diketahui banyak faktor yang menyebabkan pembahasan RUPTL 2025-2034 memerlukan waktu yang relatif panjang mengingat RUPTL PLN secara regulasi disyaratkan sejalan dengan produk-produk hukum pembentuk RUPTL PLN dimana RUPTL disusun berdasarkan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) dan RUKN disusun berdasarkan Kebijakan Energi Nasional (KEN).

Sesuai Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (PP 25/2021) dinyatakan RUPTL disusun berdasarkan RUKN. Selaras dengan hal tersebut dalam Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional Dan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah (Permen ESDM 8/2021) dinyatakan RUKN disusun dan ditetapkan oleh Menteri ESDM berdasarkan KEN dan dievaluasi setiap tahun dan dimutakhirkan setiap 5 (lima) tahun, selain itu RUKN  berfungsi sebagai rujukan dan pedoman dalam penyusunan RUPTL.​

Lebih lanjutnya ketentuan serupa juga dinyatakan dalam Peraturan Menteri ESDM nomor 11 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan dimana dinyatakan RUPTL disusun berdasarkan RUKN dan RUPTL harus mengakomodasi rencana pengembangan sistem penyediaan tenaga listrik yang terdapat dalam RUKN.

Berdasarkan Permen ESDM 8/2021 dinyatakan RUKN adalah rencana pengembangan sistem penyediaan tenaga listrik yang meliputi bidang pembangkitan, transmisi, dan distribusi tenaga listrik yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan tenaga listrik nasional.

Sedangkan pengertian mengenai KEN dapat diperoleh dari Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (PP 79/2014), dimana KEN adalah kebijakan pengelolaan energi yang berdasarkan prinsip berkeadilan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan guna terciptanya kemandirian dan ketahanan energi nasional. KEN dibagi menjadi 2 (dua) kategori yakni (i) Kebijakan Utama yang secara garis besar mengatur diantaranya mengenai prioritas pengembangan energi dan ketersediaan energi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri dan (ii) Kebijakan Pendukung yang secara garis besar mengatur diantaranya mengenai harga, subsidi, insentif energi, konservasi dan diversifikasi energi.

Sebagai informasinya telah diterbitkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 85.K/TL.01/MEM.L/2025 tentang Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) sebagai basis penyusunan RUPTL 2025-2034, sedangkan untuk KEN sendiri sebagai acuan pembentuk RUKN masih merujuk pada PP 79/2014, sampai dengan tanggal Artikel ini diterbitkan Kami belum mendapatkan perubahan atas PP 79/2014.

Selain KEN dan RUKN masih terdapat instrumen hukum lain sebagai variabel penyusun RUPTL, yakni Rencana Umum Energi Nasional (RUEN). RUEN diatur berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 22 tahun 2017 tentang (Perpres 22/2017). Sesuai Perpres 22/2017, RUEN adalah kebijakan Pemerintah Pusat mengenai rencana pengelolaan energi tingkat nasional yang menjadi penjabaran dan rencana pelaksanaan KEN yang bersifat lintas sektor untuk mencapai sasaran KEN. RUEN disusun oleh Pemerintah Pusat dan ditetapkan oleh Dewan Energi Nasional untuk jangka waktu hingga tahun 2050. RUEN berfungsi sebagai rujukan penyusunan RUKN dan RUPTL. RUEN dapat ditinjau kembali dan dimutakhirkan secara berkala setiap 5 (lima) tahun atau sewaktu-waktu dalam hal KEN mengalami perubahan mendasar.

Berdasarkan uraian tersebut dapat dipahami terdapat banyak instrumen hukum yang berfungsi sebagai pembentuk RUPTL 2025-2034, sehingga perumusan RUPTL 2025-2034 memerlukan waktu agar tetap sejalan dengan produk-produk hukum pembentuknya. RUPTL 2025-2034 sendiri juga merupakan suatu acuan dalam melaksanakan kegiatan usaha pada sektor ketenagalistrikan. Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana diubah oleh Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2014 (PP 14/2012) yang menyatakan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dilaksanakan sesuai dengan RUPTL dan PP 25/2021 yang menyatakan​ pelaksanaan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum harus sesuai dengan RUKN dan RUPTL.

Merujuk pada RUPTL 2025-2034 total target penambahan kapasitas listrik sebanyak 69,5 GW, sebanyak 42,6 GW atau 61% dialokasikan untuk pembangkit EBT, pembangkit berbasis fosil menyumbang 16,6 GW atau 24% dan sistem penyimpanan energi (storage) sebesar 10,3 GW atau 15%. RUPTL 2025-2034 juga membagi mengenai Porsi PLN, Porsi IPP dan Porsi Subholding PLN.

Mengingat banyaknya instrumen hukum yang berfungsi sebagai pembentuk RUPTL 2025-2034 dan RUPTL 2025-2034 sendiri juga merupakan suatu acuan dalam melaksanakan kegiatan usaha pada sektor ketenagalistrikan, maka diperlukan suatu fleksibilitas pada RUPTL 2025-2034 agar tidak stagnan dalam mengantisipasi perkembangan dan kebutuhan listrik yang belum tercakup dalam RUPTL 2025-2034.

Berdasarkan RUPTL 2025-2034 pada prinisipnya secara naratif langkah mitigasi tersebut dicerminkan pada diktum ketiga beberapa bagian ulasan pada RUPTL 2025-2034.

Pada Diktum ketiga RUPTL 2025-2034 dinyatakan dalam rangka penyediaan tenaga listrik kepada konsumen industri yang:

a. dibangun berorientasi untuk melanjutkan hilirisasi bagi peningkatan nilai tambah sumber daya alam,

b. mendukung prioritas pembangunan dan peningkatan pertumbuhan perekonomian daerah/wilayah, atau

c. termasuk dalam Proyek Strategis Nasional,

yang memiliki kontribusi besar terhadap penciptaan lapangan kerja, PLN dapat melaksanakan pembangunan tambahan infrastruktur pembangkitan da penyaluran tenaga listrik setelah mendapat persetujuan dari Menteri ESDM, dan dinyatakan sebagai bagian dari RUPTL, untuk kemudian wajib dimasukkan dalam perubahan RUPTL.

Adapun elaborasi mengenai konsumen industri dan/atau konsumen tegangan tinggi (KTT) terdapat pada beberapa bagian ulasan RUPTL 2025-2034 sebagai berikut:

a. Pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan untuk menyuplai pelanggan KTT dapat disesuaikan apabila tingkat kepastian dari potensi pelanggan KTT menjadi keyakinan tingkat tinggi. Untuk memenuhi kebutuhan tenaga listrik di wilayah usaha PLN termasuk dalam hal adanya tambahan kebutuhan listrik bagi smelter, kawasan industri baru, dan konsumen besar lainnya, yang belum tercantum dalam RUPTL (additional demand), PLN dapat memenuhi kebutuhan tenaga listrik tersebut selama ada kepastian atas additional demand tersebut.

b. Untuk memenuhi kebutuhan tenaga listrik di wilayah usaha PLN termasuk dalam hal adanya tambahan kebutuhan listrik bagi potensi smelter INALUM, yang belum tercantum dalam RUPTL (additional demand), PLN dapat memenuhi kebutuhan tenaga listrik tersebut selama ada kepastian atas additional demand tersebut.

c. Untuk memenuhi kebutuhan tenaga listrik di wilayah usaha PLN termasuk dalam hal adanya tambahan kebutuhan listrik bagi potensi demand Kawasan Industri/KEK di Pulau Batam-Bintan, yang belum tercantum dalam RUPTL (additional demand), PLN dapat memenuhi kebutuhan tenaga listrik tersebut selama ada kepastian atas additional demand tersebut. Untuk memenuhi kebutuhan tenaga listrik di wilayah usaha PLN termasuk dalam hal adanya tambahan kebutuhan listrik bagi potensi Data Center Bintan atau smelter di Pulau Bintan, yang belum tercantum dalam RUPTL (additional demand), PLN dapat memenuhi kebutuhan tenaga listrik tersebut selama ada kepastian atas additional demand

d. Untuk memenuhi kebutuhan tenaga listrik di wilayah usaha PLN termasuk dalam hal adanya tambahan kebutuhan listrik bagi smelter, kawasan industri baru, dan konsumen besar lainnya, yang belum tercantum dalam RUPTL (additional demand), PLN dapat memenuhi kebutuhan tenaga listrik tersebut selama ada kepastian atas additional demand PLN dapat segera memulai melakukan pemenuhan pasokan tenaga listrik, yang dalam pelaksanaannya akan dilaporkan kepada Menteri ESDM, serta akan ditegaskan kembali dalam perubahan RUPTL selanjutnya.