You are currently viewing PRIVATE POWER UTILITY PADA KAWASAN INDUSTRI DI INDONESIA

PRIVATE POWER UTILITY PADA KAWASAN INDUSTRI DI INDONESIA

Download Article

 

Dalam rangka mendukung perkembangan dan hilirisasi industri, ketersediaan listrik yang andal, kompetitif, dan terjamin menjadi faktor utama bagi suatu kawasan industri. Selain menjadi pelanggan PLN, salah satu alternatif yang dapat dipertimbangkan oleh kawasan industri untuk memiliki penyediaan listrik mandiri dengan mengajukan wilayah usaha ketenagalistrikan (Wilus) kepada pemerintah. Secara normatif regulasi di Indonesia membuka peluang bagi pihak swasta untuk memiliki Wilus sendiri, meskipun PLN sebagai BUMN ketenagalistrikan di Indonesia merupakan pemegang priortitas pertama. Dengan menjadi penyedia tenaga listrik swasta (private power utility atau PPU), kawasan industri dapat menyediakan listrik secara mandiri kepada pelanggan atau tenant-nya. Namun di balik peluang ini, terdapat sejumlah tantangan, baik teknis, bisnis, maupun konstitusional.

Apa Itu Wilayah Usaha Ketenagalistrikan?

Wilayah usaha atau Wilus ketenagalistrikan pada dasarnya adalah wilayah yang ditetapkan oleh Pemerintah kepada suatu badan usaha untuk menyelenggarakan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dalam suatu wilayah tertentu, di mana penyediaan tenaga listrik ini harus dilakukan secara terintegrasi atau bundling — meliputi pembangkitan, transmisi, distribusi, hingga penjualan kepada konsumen akhir.

Mengenai ketentuan penyediaan tenaga listrik pada Wilus ini utamanya diatur dalam UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, sebagaimana telah diubah (UU 30/2009) dan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, sebagaimana telah diubah (PP 14/2012) yang pada pokoknya mengatur bahwa usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dilakukan secara terintegrasi dan dilakukan oleh satu badan usaha dalam satu wilayah usaha.

Penyediaan tenaga listrik oleh PPU ini berbeda dengan penyediaan listrik untuk kepentingan sendiri atau captive power, di mana perusahaan membangun pembangkit hanya untuk konsumsi sendiri. PPU yang memiliki Wilus melakukan mandat penyediaan tenaga listrik secara publik, meskipun konteksnya terbatas pada kawasan tertentu seperti kawasan industri.

Mengapa Wilayah Usaha Ketenagalistrikan?

Integrasi kawasan industri pada dasarnya berperan sebagai salah satu enabler investasi di Indonesia. Dengan adanya integrasi birokrasi yang juga didukung pasokan listrik yang andal, maka aktivitas industri dapat semakin berkembang dan diharapkan dapat menjadi faktor pendukung investasi. Untuk memenuhi kebutuhan listrik yang beragam di suatu kawasan industri, kendali atas kualitas dan keandalan listrik menjadi krusial bagi pengelola kawasan industri. Dengan mendapatkan Wilus, kawasan industri dapat membangun dan mengoperasikan sistem kelistrikan sendiri, mengatur tarif internal berbasis efisiensi operasional yang lebih terdedikasi dan terkustomisasi, dengan menjamin kualitas layanan sesuai kebutuhan tenant industri yang bersangkutan, serta meningkatkan daya saing kawasan dalam menarik investor sehingga dapat mempercepat pertumbuhan investasi.

Bagaimana Cara Memperoleh Wilayah Usaha Ketenagalistrikan?

Pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Menteri ESDM), menetapkan Wilus berdasarkan permohonan. Namun, dalam pemberian Wilus ini tetap berpegang pada prinsip di mana PLN merupakan menjadi prioritas utama sebagai pemegang Wilus di Indonesia, sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945 dan konstitusionalitas penguasaan negara. Saat ini pemegang atas sebagian besar Wilus di Indonesia adalah PLN, kecuali untuk beberapa Wilus yang telah ditetapkan untuk pihak-pihak selain PLN.

Terkait pemberian Wilus, diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2021 (PP 25/2021) dan Peraturan Menteri ESDM No. 11 Tahun 2021 (Permen ESDM 11/2021). Berdasarkan kedua regulasi tersebut, pada prinsipnya penetapan Wilus dilaksanakan dengan mempertimbangkan kriteria sebagai berikut:

  1. Pemegang Wilus yang sudah ada tidak mampu menyediakan tenaga listrik;
  2. Pemegang Wilus yang sudah ada tidak mampu memenuhi tingkat mutu dan keandalan;
  3. Pemegang Wilus yang sudah ada mengembalikan sebagian atau seluruh wilayah usahanya kepada Menteri ESDM;
  4. Wilus yang diusulkan oleh pelaku usaha belum terjangkau oleh pemegang Wilus yang sudah ada; dan/atau
  5. Wilus yang diusulkan oleh pelaku usaha merupakan kawasan terpadu yang mengelola sumber daya energi secara terintegrasi sesuai pola kebutuhan listrik usahanya.

Dengan kriteria tersebut, maka badan usaha swasta pemegang Wilus pada dasarnya antara lain harus:

  1. Memiliki sistem pembangkitan dan jaringan sendiri yang terintegrasi dan mandiri (embedded generation dan tidak bergantung pada pemegang Wilus lain);
  2. Mampu menyediakan layanan tenaga listrik untuk kepentingan umum dalam kawasan industri (bukan hanya untuk konsumsi sendiri);
  3. Mampu memastikan tingkat mutu dan keandalan pasokan tenaga listrik.

Dalam pelaksanaannya, dalam rangka pemenuhan kecukupan pasokan tenaga listrik di dalam Wilusnya, pemegang Wilus dapat melakukan kerja sama dengan pemegang Wilus lainnya. Dalam hal ini pemegang Wilus yang hendak bekerja sama wajib telah memiliki: (i) instalasi tenaga listrik yang telah beroperasi; (ii) konsumen; dan (iii) pembangkit tenaga listrik.

Tantangan Konstitusional: Putusan MK No. 39/PUU-XXI/2023

Putusan Mahkamah Konstitusi  No. 39/PUU-XXI/2023 (Putusan MK 39/2023) ini menjadi rambu penting dalam menilai ruang gerak swasta di sektor ketenagalistrikan. Mahkamah Konstitusi pada prinsipnya menegaskan bahwa penyediaan tenaga listrik tidak boleh diliberalisasi dan memuat poin-poin krusial yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:

  1. Usaha ketenagalistrikan untuk kepentingan umum harus dilakukan secara bundling, tidak boleh dipisah-pisahkan antar pelaku usaha;
  2. Negara harus menguasai usaha ketenagalistrikan secara substantif, tidak hanya melalui regulasi, tetapi juga melalui kontrol operasional (termasuk melalui BUMN), sehingga prioritas PLN seringkali tetap diutamakan; dan
  3. Rencana umum ketenagalistrikan nasional (RUKN) wajib mendapat persetujuan dewan perwakilan rakyat (DPR), bukan hanya ditetapkan oleh lembaga eksekutif.

Dengan putusan ini, ruang swasta dalam memegang Wilus tetap terbuka, namun tetap harus berada di dalam kerangka penguasaan negara.

Penutup

Wilus bagi kawasan industri dapat menjadi salah satu kunci efisiensi dan keunggulan kompetitif di tengah pertarungan global untuk menarik minat investor. Namun, pengelola kawasan perlu memahami bahwa sektor ketenagalistrikan bukan sekadar urusan bisnis, melainkan dikelola dalam kerangka konstitusional yang ketat karena berkenaan dengan hajat hidup orang banyak.

Menjadi PPU bukan semata-mata berkaitan dengan perizinan dan permodalan, melainkan juga berkaitan dengan kepatuhan terhadap prinsip penguasaan negara atas sumber daya vital tersebut, sehingga dalam pelaksanaannya, kebutuhan tenaga listrik dan dorongan terhadap pertumbuhan investasi, pelaku usaha swasta juga tetap perlu memperhatikan adanya batasan konstitusi.

Artikel ini bertujuan untuk informasi semata dan tidak dapat diartikan sebagai nasihat hukum untuk isu, transaksi atau hal-hal khusus. Interpretasi lain atas Artikel ini merupakan risiko dari pembaca. Tidak boleh ada proses apapun yang bertujuan untuk mereproduksi Artikel ini tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari MLO