Download Article
Ketentuan SLO dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia
I. Latar Belakang
Kegiatan usaha ketenagalistrikan tidak dapat terlepas dari aspek regulatifnya mengingat pada dasarnya penyediaan tenaga listrik adalah menyangkut hajat hidup masyarakat Indonesia dan telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Terkait hal tersebut maka keselamatan atas kegiatan ketenagalistrikan menjadi hal yang sangat penting, dan dapat dilihat bahwa Pemerintah telah berupaya untuk menjaga keselamatan ketenagalistrikan tersebut. Dalam implementasinya, setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan guna mewujudkan kondisi yang andal dan aman bagi instalasi, aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya, serta tidak membahayakan lingkungan hidup.
Salah satu bentuk upaya keselamatan ketenagalistrikan tersebut adalah dengan adanya persyaratan sertifikat laik operasi (atau SLO) yang pembangkit listrik. SLO dapat dianggap sebagai suatu bukti pengakuan formal bahwa suatu instalasi tenaga listrik telah berfungsi sebagaimana kesesuaian persyaratan standar yang ditentukan bagi instalasi tersebut dan dinyatakan laik dioperasikan. Sehingga dengan kata lain, persyaratan SLO tersebut menjadi indikasi bahwa suatu instalasi tenaga listrik dapat beroperasi secara sah dan aman.
Adapun regulasi yang saat ini berlaku sehubungan dengan SLO utamanya adalah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 10 Tahun 2021 tentang Keselamatan Ketenagalistrikan (Permen ESDM 10/2021) yang merupakan peraturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (PP 25/2021), serta Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 12 Tahun 2021 mengenai Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi, dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (Permen ESDM 12/2021). Terciptanya pedoman terbaru terbitan era omnibus law tersebut diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan atas kelancaran serta keamanan usaha di bidang
ketenagalistrikan, termasuk kegiatan komersial pembangkit listrik. Diharapkan pula dalam setiap kegiatan instalasi pembangkit tenaga listrik untuk senantiasa mengedepankan keandalan seluruh komponen tenaga listrik demi kepentingan dan keselamatan para pihak dan masyarakat, antara lain dengan adanya persyaratan SLO.
II. Persyaratan SLO
Dalam Pasal 49 PP No. 25 Tahun 2021 diatur bahwa setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki SLO. Adapun yang dimaksud “instalasi pembangkit listrik” dalam peraturan tersebut meliputi instalasi pembangkitan, instalasi transmisi tenaga listrik, dan instalasi distribusi tenaga listrik. Sejalan dengan itu, Pasal 18 Permen ESDM 10/2021 juga mengatur bahwa sebelum instalasi tenaga listrik dapat beroperasi, SLO harus diperoleh terlebih dahulu, setelah menyelesaikan segala rangkaian proses pemeriksaan dan pengujian. Hal tersebut diperuntukkan guna memastikan terpenuhinya keamanan dan keandalan ketenagalistrikan sehingga seluruh instalasi listrik untuk pembangkit listrik aman dari bahaya dan juga ramah lingkungan.
Siapa yang dapat menerbitkan SLO?
Penerbitan SLO dapat dilakukan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Menteri ESDM) atau lembaga inspeksi teknis yang diakreditasi oleh Menteri ESDM, hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 49 PP 25/2021 dan Pasal 31 Permen ESDM 12/2021.
Bagaimana cara memperoleh SLO?
SLO diperoleh berdasarkan pengajuan permohonan secara tertulis dan pada prinsipnya harus dilengkapi dengan data-data berikut:
a. izin usaha di bidang ketenagalistrikan
b. lokasi instalasi yang dilengkapi dengan titik koordinat;
c. jenis dan kapasitas instalasi;
d. gambar instalasi dan tata letak;
e. diagram satu garis;
f. spesifikasi teknik peralatan utama instalasi; dan
g. standar yang digunakan. Persyaratan di atas secara lebih rinci diatur dalam Pasal 32 Permen ESDM 12/2021.
Kapan SLO diterbitkan?
Dalam Pasal 38 Permen ESDM 12/2021 pada dasarnya disebutkan bahwa setelah permohonan SLO diajukan, lembaga penerbit SLO akan melakukan pemeriksaan dan pengujian yang dilaksanakan secara daring, baru kemudian akan dilakukan pemeriksaan dan pengujian langsung ke lokasi instalasi tenaga listrik. Selanjutnya apabila dinyatakan laik operasi maka akan dilakukan registrasi SLO, dan SLO akan diterbitkan maksimal setelah 4 (empat) hari kerja.
III. Implementasi dalam Usaha Pembangkitan Tenaga Listrik
Keberlakuan SLO
Untuk instalasi pembangkit listrik, SLO berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang sebagaimana diatur dalam Pasal 39 Permen ESDM 12/2021. Setelah masa berlaku SLO habis dan sepanjang pembangkit listrik tersebut masih dioperasikan, maka sepatutnya pelaku usaha perlu untuk melakukan perpanjangan SLO dengan menempuh proses sebagaimana halnya penerbitan awal SLO.
Kewajiban Pemegang SLO
Dengan telah diberikannya SLO merujuk pada Pasal 78 Permen ESDM 12/2021, pelaku usaha pembangkitan tenaga listrik memiliki kewajiban untuk:
a. menjaga dan mengendalikan unjuk kerja dan kualitas mutu tenaga listrik sesuai dengan hasil pemeriksaan dan pengujian;
b. menjaga dan mengendalikan keamanan instalasi pembangkit tenaga listrik dari bahaya terhadap manusia dan makhluk hidup lainnya; dan
c. mengambil tindakan yang diperlukan dalam hal adanya ketidakmampuan untuk memenuhi kedua kewajiban tersebut di atas.
Sanksi Administratif
Bilamana kewajiban sebagai pemegang SLO sebagaimana disebutkan di atas tidak dipenuhi, maka Menteri ESDM mengenakan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, pembekuan, denda administratif, hingga pencabutan SLO. Hal serupa juga diterapkan kepada pemegang sertifikat SLO yang melakukan penyalahgunaan, yaitu apabila terdapat penyalahgunaan SLO, maka pemegang SLO tersebut diberikan sanksi pembekuan hingga pencabutan SLO. Ketentuan mengenai sanksi administratif ini utamanya diatur dalam PP 25/2021 yaitu Pasal 55 hingga 58, dan dalam Permen ESDM 12/2021 yaitu Pasal 88 dan 89.
Berdasarkan penjabaran tersebut di atas, maka dapat dipahami bahwa SLO merupakan suatu elemen yang esensial dan tidak dapat dilepaskan dari kegiatan komersial instalasi tenaga listrik termasuk pula bagi kegiatan operasi pada usaha pembangkitan tenaga listrik. Perolehan dan implementasi kewajiban berdasarkan SLO telah diatur dengan spesifik oleh Pemerintah dan karenanya apabila terdapat ketidakpatuhan maka dapat menyebabkan hambatan dalam kegiatan usaha itu sendiri. Dalam regulasi yang ada saat ini nilai denda administratif pun dapat dikatakan cukup bernilai signifikan, sehingga diharapkan lewat aturan tersebut, tidak ada lagi yang pengoperasian instalasi tenaga listrik termasuk pembangkit listrik yang tidak sesuai dengan standar keselamatan dan keamanan bagi pemegang SLO dan masyarakat.
Artikel ini bertujuan untuk informasi semata dan tidak dapat diartikan sebagai nasihat hukum untuk isu, transaksi atau hal-hal khusus. Interpretasi lain atas Artikel ini merupakan risiko dari pembaca. Tidak boleh ada proses apapun yang bertujuan mereproduksi Artikel ini tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari MLO.