You are currently viewing MLO dan HukumOnline Bahas Kepatuhan Hukum Pengadaan Barang/Jasa Pasca Perpres 46/2025

MLO dan HukumOnline Bahas Kepatuhan Hukum Pengadaan Barang/Jasa Pasca Perpres 46/2025

Jakarta, 17 Juli 2025 – Dinamika regulasi dalam sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah kembali menjadi sorotan, terutama setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025. Menjawab kebutuhan dunia usaha terhadap pemahaman yang lebih komprehensif, Nah’R Murdono Law Office (MLO) berkolaborasi dengan HukumOnline dalam forum diskusi dan workshop bertajuk “Perkembangan Regulasi dan Strategi Kepatuhan Hukum Pengadaan Barang/Jasa Pasca Perpres 46/2025 Bagi Pelaku Usaha.”

Acara yang diselenggarakan di Fraser Place Setiabudi, Jakarta, ini dihadiri oleh kalangan praktisi hukum, pelaku usaha, dan profesional pengadaan yang ingin memahami arah kebijakan baru serta implikasi hukumnya terhadap praktik bisnis sehari-hari.

Dalam forum tersebut, Managing Partner MLO, Dony Murdono, S.H., LL.M., menjadi salah satu narasumber utama yang mengangkat pentingnya harmonisasi antara kepentingan komersial dan kewajiban hukum dalam proses pengadaan, baik di sektor pemerintah maupun BUMN.

“Perubahan regulasi ini tidak hanya berdampak pada aspek administratif, tapi juga menuntut perusahaan untuk mengadopsi pendekatan kepatuhan yang lebih strategis. Khususnya dalam hal manajemen risiko hukum, transparansi kontrak, dan tata kelola pengadaan,” ujar Dony

Menurutnya, meskipun prinsip pengadaan di sektor pemerintah dan BUMN terlihat serupa yaitu efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel, BUMN memiliki satu prinsip tambahan yang tak kalah krusial: kewajaran. Prinsip ini, sebagaimana diatur dalam Permen BUMN No. 2/MBU/03/2023, membuka ruang fleksibilitas bagi sinergi antar entitas yang tetap harus dikelola secara profesional.

Dalam sesi terpisah, Fajar Ardianto, salah satu Partner di MLO, menguraikan berbagai potensi risiko hukum yang kerap muncul dalam praktik pengadaan. Mulai dari denda akibat keterlambatan, perbedaan spesifikasi barang, hingga sengketa terkait perubahan lingkup pekerjaan yang tidak dikompensasi secara layak.

Ia juga menyoroti pengetatan ketentuan sanksi dalam Perpres 46/2025. Misalnya, pada Pasal 78 dan 80, penyedia jasa dapat dijatuhi sanksi administratif hingga pemutusan kontrak apabila terbukti melakukan pemalsuan dokumen, persekongkolan harga, atau pelanggaran etika lainnya.

Tak kalah penting, MLO juga menekankan bahwa regulasi baru ini mengedepankan keberpihakan terhadap Produk Dalam Negeri dan UMKM. Kebijakan ini membuka peluang besar bagi pelaku usaha lokal untuk terlibat lebih aktif dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Namun di sisi lain, hal ini juga menuntut kesiapan dari sisi dokumentasi dan pembuktian komitmen terhadap preferensi lokal yang dituangkan dalam setiap proposal pengadaan

Sebagai kantor hukum yang telah lama mendampingi klien dalam urusan kontrak dan pengadaan, MLO melihat bahwa tantangan terbesar ke depan bukan sekadar memahami aturan, tetapi mampu mengintegrasikannya ke dalam kebijakan internal perusahaan dan praktik operasional.

Dengan adanya perubahan regulasi ini, pelaku usaha dituntut untuk tidak hanya patuh terhadap ketentuan hukum, tetapi juga mampu beradaptasi secara strategis. MLO berkomitmen untuk terus mendampingi klien dalam memahami dan mengimplementasikan kebijakan pengadaan secara tepat, efisien, dan berkelanjutan.