Jakarta, 10 Mei 2025 – Memasuki usia ke-16, MLO kembali menegaskan identitasnya sebagai firma hukum yang tak hanya hadir sebagai penasihat hukum, tetapi juga mitra pemikiran dalam membentuk arah kebijakan hukum nasional. Momentum ulang tahun kali ini dirayakan dengan cara yang khas bagi MLO melalui penyelenggaraan diskusi publik yang substantif dan reflektif, bertajuk “Tanggung Jawab Korporasi dalam UU BUMN”.
Diskusi ini tidak hanya menjadi bagian dari perayaan hari jadi MLO, tetapi juga momentum penting untuk mengangkat isu hukum korporasi yang semakin relevan: bagaimana pertanggungjawaban pidana korporasi, khususnya BUMN, seharusnya diapahami dan diterapkan dalam konteks hukum nasional yang terus berkembang.
Acara ini dihadiri oleh berbagai kalangan pakar hukum, akademisi, pelaku usaha, regulator, serta perwakilan BUMN dari berbagai sektor yang bersama-sama memperkaya diskursus mengenai ruang lingkup dan batas-batas tanggung jawab pidana korporasi dalam kerangka hukum nasional yang terus berkembang.
Sebagai narasumber utama, MLO menghadirkan Prof. Dr. Jamin Ginting, Guru Besar Hukum Pidana, yang menyampaikan pemikiran mendalam mengenai kompleksitas corporate crime, khususnya dalam ranah BUMN pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU BUMN. Dalam diskusi ini mendampingi Prof. Jamin sebagai moderator dan anggota panel diskusi adalah Managing Partner MLO Bapak Dony Murdono dan Senior Partner MLO Bapak Rex Janasakti Panambunan.
Dalam paparannya, Prof. Jamin menjelaskan bahwa posisi BUMN sebagai entitas bisnis yang sekaligus memegang mandat publik menimbulkan tantangan tersendiri dalam konteks penegakan hukum. Ia menekankan pentingnya membangun kerangka hukum yang adil dan proporsional yang mampu membedakan antara kesalahan individual pejabat korporasi dan tanggung jawab badan usaha itu sendiri.
“Penegakan hukum terhadap BUMN harus bergerak dalam keseimbangan: melindungi kepentingan publik tanpa mematikan semangat bisnis,” tutur Prof. Jamin.
Diskusi berlangsung dinamis. Berbagai peserta mengangkat pertanyaan kritis: Bagaimana posisi hukum direksi dan komisaris dalam struktur tanggung jawab pidana? Apa saja implikasi bagi tata kelola korporasi di BUMN? Dan yang tak kalah penting bagaimana memastikan kepastian hukum di tengah kebutuhan reformasi hukum yang terus bergerak?
Melalui forum ini, MLO ingin mendorong pembicaraan lintas perspektif yang dapat memperkaya rumusan kebijakan dan praktik hukum di lapangan. Komitmen MLO sejak awal adalah menjembatani dunia teori dan praktik, dengan menghadirkan ruang dialog yang hangat, inklusif, dan berbasis pengalaman nyata.
16 Tahun dan Terus Melangkah
Sejak berdiri, MLO telah menjalani perjalanan yang penuh warna menemani berbagai klien dalam menghadapi tantangan hukum yang kompleks, sekaligus aktif menyumbang pemikiran dalam pembaruan regulasi dan penguatan institusi hukum nasional.
Ulang tahun ke-16 ini menjadi titik refleksi, sekaligus dorongan untuk terus bergerak maju. Karena bagi MLO, menjadi firma hukum bukan hanya soal menangani perkara, tetapi juga soal merawat etika, memperluas cakrawala, dan berkontribusi bagi kemajuan hukum Indonesia.
“Kami percaya, praktik hukum yang sehat dimulai dari pemikiran yang jernih dan ruang diskusi yang terbuka. Itulah semangat yang kami bawa sejak hari pertama berdiri,” ujar tim manajemen MLO dalam penutup acara.
Melalui diskusi ini, MLO sekali lagi menegaskan perannya: sebagai mitra strategis dalam advokasi hukum, katalisator pemikiran, dan pelayan kepentingan publik yang berpihak pada keadilan.
