Memahami Fungsi dan Ketentuan Asas Value for Money dalam Pengadaan Barang/Jasa
I. Latar Belakang
Bahwa Pengadaan Barang/Jasa mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah, dimana untuk mewujudkan hal tersebut, maka merujuk pada Perpres 16/2018, diperlukan pengaturan atas Pengadaan Barang/Jasa yang dapat memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesarbesarnya (value for money).
Sejalan dengan asas value for money sebagaimana disebutkan di atas, salah satu tujuan dari Pengadaan Barang/Jasa adalah untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.
Merujuk pada data dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam hasil pemeriksaan semester II tahun 2014 terkait pengadaan barang dan jasa, terjadi kerugian negara akibat kekurangan volume pekerjaan dan terjadi potensi kerugian negara akibat kelebihan pembayaran dalam Pengadaan Barang/Jasa.
Untuk memitigasi terjadinya kerugian negara khususnya dalam Pengadaan Barang/Jasa, maka Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa (LKPP) menyatakan diperlukannya program Pengembangan Sistem Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan adanya penyempurnaan serta penerapan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang konsisten dan berkesinambungan dengan memanfaatkan teknologi informasi yang akan mampu mendorong terwujudnya Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menghasilkan value for money.
II. Ketentuan Hukum dan Penerapannya
Dengan mengacu kepada ketentuan terkait dengan value for money dalam Pengadaan Barang/Jasa, maka dengan:
(i) Pengaturan value for money dalam Peraturan LKPP;
(ii) Pengaturan value for money dalam model peraturan pedoman pengadaan barang/jasa yang berlaku di lingkungan BUMN;
(iii) Dampak dari value for money dalam Pengadaan Barang/Jasa; dan
(iv) Kesimpulan.
Pengaturan Value for Money dalam Peraturan LKPP
Bahwa Value for money dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah didasarkan pada 3 (tiga) elemen utama, yaitu ekonomi, efisiensi dan efektivitas. Dalam rangka mewujudkan Pengadaan yang menghasilkan value for money serta untuk memitigasi terjadinya kerugian negara khususnya dalam Pengadaan Barang/Jasa, maka diperlukan program pengembangan sistem Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Tujuan dari program pengembangan sistem Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah untuk
(i) meningkatkan integritas dan kemudahan dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa; dan
(ii) meningkatkan profesionalitas sumber daya manusia (SDM) dan penguatan kelembagaan Pengadaan, sebagaimana akan diuraikan lebih lanjut pada bagian di bawah ini.
Meningkatkan Integritas dan Kemudahan dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam rangka meningkatkan integritas dan kemudahan dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, maka LKPP berdasarkan Peraturan LKPP 10/2019 memiliki sasaran program sebagai berikut:
1. Terwujudnya penyelesaian permasalahan Pengadaan Barang/Jasa, dengan indikator sasaran program sebagai berikut:
(a) Meningkatnya kualitas advokasi dan penanganan permasalahan Pengadaan Barang/Jasa;
(b) Terpenuhinya permintaan keterangan ahli Pengadaan Barang/Jasa;
(c) Meningkatnya kerjasama strategis dengan unsur Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dan unsur yang menangani bidang hukum di Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah/Institusi (K/L/D/I);
(d) Meningkatnya kedudukan peraturan Pengadaan Barang/Jasa dalam hirarki peraturan perundangan; dan
(e) Tingkat kepuasan pengguna terhadap pedoman pengadaan di bidang khusus.
2. Kemampuan K/L/D/I dalam menyelesaikan permasalahan Pengadaan Barang/Jasa, dengan indikator sasaran program sebagai berikut:
(a) Pemenuhan layanan permasalahan yang dialami stakeholder yang masuk ke LKPP; dan
(b) Pembentukan badan penyelesaian sengketa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
3. Tersedianya sistem informasi pengadaan yang andal dan mendukung seluruh aktivitas pengadaan, dengan indikator sasaran program sebagai berikut:
(a) Ketersediaan dan keandalan 6 elemen sistem informasi;
(b) Sistem informasi lain yang terintegrasi dengan sistem pengadaan;
(c) Persentase konektifitas SPSE dengan sistem pengelolaan keuangan;
(d) Perencanaan pengadaan barang/jasa yang terintegrasi dengan sistem perencanaan dan penganggaran;
(e) Tersedianya sistem rapor penyedia dalam kontrak manajemen;
(f) Meningkatnya produk yang masuk ecatalogue;
(g) Meningkatnya kecepatan proses transaksi pembelian langsung; dan
(h) Tertatanya pasar pengadaan melalui penguatan e-Pengadaan.
3 (tiga) sasaran program sebagaimana diuraikan di atas dapat dinilai dengan 4 (empat) indikator, yaitu:
1. Skor integritas Pengadaan Barang/Jasa;
2. Nilai anggaran pengadaan yang terkonsolidasi terhadap APBN/APBD;
3. Persepsi stakeholder terhadap kemudahan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa; dan Penggunaan e-Procurement terhadap belanja pengadaan.
Meningkatkan Profesionalitas SDM dan Penguatan Kelembagaan Pengadaan’
Dalam rangka meningkatkan profesionalitas SDM dan penguatan kelembagaan pengadaan, maka LKPP berdasarkan Peraturan LKPP 10/2019 memiliki sasaran program sebagai berikut:
1. Meningkatkan kompetensi SDM Pengadaan Barang/Jasa, dengan indikator sasaran program sebagai berikut:
(a) Persentase SDM pengadaan telah memenuhi standar kompetensi jabatan;
(b) Indeks keterandalan sistem sertifikasi SDM pengadaan yang bermutu dan berbasis teknologi;
(c) Indeks peningkatan kompetensi Pengadaan Barang/Jasa; dan
(d) Indeks kualitas pelatihan Pengadaan Barang/Jasa.
2. Mengembangkan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan, dengan indikator sasaran program persentase pejabat pengelola Pengadaan Barang/Jasa sesuai kebutuhan informasi.
3. Meningkatkan efektifitas fungsi Unit Pengadaan Layanan (ULP), dengan indikator sasaran program indeks kepuasan pengguna layanan ULP.
3 (tiga) sasaran program sebagaimana diuraikan di atas dapat dinilai dengan 2 (dua) indikator, yaitu:
(a) Persentase Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) yang sudah mencapai level 3 (proaktif); dan
(b) Indeks profesionalitas SDM Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dalam hal tujuan dari program pengembangan sistem Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diuraikan di atas telah tercapai, maka diharapkan potensi kerugian negara khususnya dalam Pengadaan Barang/Jasa dapat dimitigasi serta dapat terwujudnya pencapaian value for money dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pengaturan Value for Money dalam Model Peraturan Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang Berlaku di Lingkungan BUMN
Bahwa salah satu dari kebijakan umum pengadaan adalah menerapkan konsep nilai beli yang sepadan (value for money) yang mengoptimalkan 6 (enam) parameter pertimbangan, yaitu: tepat kualitas, tepat jumlah, tepat lokasi, tepat waktu, tepat tujuan sosial ekonomi, dan tepat harga.
Dalam mempersiapkan penyusunan rencana Pengadaan Barang/Jasa, Pejabat Perencana Pengadaan melakukan analisis tata cara pengadaan untuk memilih jenis kontrak termasuk tata cara pembayaran, metode pengadaan, metode penawaran, metode evaluasi, dengan tujuan untuk mencapai kebutuhan pengadaan yang menguntungkan BUMN tersebut dalam jangka panjang dan menerapkan konsep value for money, dimana penerapan konsep value for money tersebut tidak selalu berdasarkan pada harga terendah.
Adapun salah satu cara untuk menerapkan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa dengan konsisten dan berkesinambungan adalah dengan pembangunan e-Procurement, sehingga indicator keberhasilan dalam mewujudkan Pengadaan yang menghasilkan value for money dapat diukur dari persentase penggunaan EProcurement terhadap belanja pengadaan.
Bahwa metode Pengadaan Barang/Jasa melalui e- Purchasing, yaitu metode pengadaan untuk Barang/Jasa yang sudah tercantum dalam katalog elektronik, dimana jenis Barang/Jasa yang akan dimasukkan di dalam katalog elektronik sudah melalui evaluasi untuk memperoleh value for money yang terbaik bagi BUMN tersebut dapat dipilih oleh Pengguna Barang/Jasa.
Secara umum, khususnya pada BUMN, terdapat komite yang berfungsi untuk melakukan kajian/analisis value for money terhadap proses Pengadaan Barang/Jasa di BUMN tersebut, yaitu pada tahap perencanaan pengadaan dan pada tahap laporan hasil tender atau pada tahap usulan penetapan Penyedia Barang/Jasa (Komite Value for Money).
Lebih lanjut, tugas dan tanggung jawab Komite Value for Money secara umum adalah memberikan rekomendasi terhadap proses Pengadaan Barang/Jasa yang masuk dalam kategori strategis, critical/bottleneck atau leverage sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan oleh Pengguna Barang/Jasa, dalam bentuk:
(a) Memberikan kajian independen dan tidak bias atas strategi pengadaan yang disusun oleh Pejabat Perencana Pengadaan;
(b) Memberikan kajian independen dan tidak bias atas proses pengadaan telah dilakukan secara adil dan wajar, dengan mengikuti prosedur dan kebijakan yang berlaku;
(c) Mengkonfirmasi anggaran untuk Perjanjian/Kontrak tersedia dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP); dan
(d) Mengkonfirmasi bahwa hasil pengadaan memberikan value for money bagi BUMN tersebut.
Tugas dari Komite Value for Money secara rinci adalah sebagai berikut:
(a) melakukan review atas justifikasi penunjukan Procurement Agent, dalam hal Pengguna Barang/Jasa menunjuk Procurement Agent untuk melaksanakan proses pengadaan serta menjalankan tugas Pejabat Pelaksana Pengadaan;
(b) memberikan rekomendasi atas penggunaan prosedur pengadaan internal dari Procurement Agent;
(c) memberikan review dan rekomendasi atas Dokumen Rencana Pengadaan, untuk kemudian Dokumen Rencana Pengadaan tersebut disahkan oleh Direktur Utama atau Direktur yang membawahi Pejabat Perencana Pengadaan;
(d) memberikan review dan rekomendasi atas perubahan/revisi Dokumen Rencana Pengadaan, untuk kemudian perubahan/revisi Dokumen Rencana Pengadaan tersebut disahkan oleh Pengguna Barang/Jasa;
(e) memberikan review dan rekomendasi atas kajian yang dibuat oleh Pejabat Pelaksana Pengadaan terhadap penjelasan/klarifikasi tertulis dari Penyedia Barang/Jasa dalam proses evaluasi penawaran (apabila diperlukan);
(f) memberikan rekomendasi kelayakan hasil penilaian Dokumen Aplikasi Kualifikasi terhadap usulan Pejabat Perencana Pengadaan atas Penyedia Barang/Jasa yang lulus kualifikasi;
(g) memberikan review dan rekomendasi atas hasil proses Pengadaan Barang/Jasa dan usulan calon pemenang dari Pejabat Pelaksana Pengadaan kepada Pengguna Barang/Jasa;
(h) memberikan review dan rekomendasi atas proses penetapan pemenang pengadaan untuk Pengadaan Barang/Jasa yang masuk kriteria rekomendasi Komite Value for Money;
(i) memberikan rekomendasi atau justifikasi untuk menyatakan Pengadaan Gagal, dalam hal dimintakan oleh Pengguna Barang/Jasa dan professional judgement tidak dapat dilakukan;
(j) memberikan review dan rekomendasi atas usulan perubahan Perjanjian/Kontrak (apabila diperlukan); dan
(k) memberikan rekomendasi kepada Pengguna Barang/Jasa atas kualifikasi Penyedia Barang/Jasa untuk kepentingan proses penyusunan Daftar Penyedia Terseleksi (DPT).
III. Dampak dari Value for Money dalam Pengadaan Barang/Jasa
Dalam hal value for money dalam Pengadaan Barang/Jasa dapat tercapai, maka Pengadaan Barang/Jasa tersebut dapat memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya, tidak hanya bagi pihak yang secara aktif terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa tersebut, namun juga terhadap publik dan perkembangan ekonomi nasional.
IV. Kesimpulan
Hadirnya pihak/komite yang ditunjuk untuk melakukan kajian/analisis value for money terhadap Barang/Jasa serta bertindak secara independen dan tidak bias sangat penting sehingga dapat memitigasi potensi kerugian yang dapat dialami oleh Pengguna Barang/Jasa.
Komite Value for Money dalam melaksanan tugasnya dapat mempersiapkan suatu program pengembangan sistem pengadaan Barang/Jasa dan melakukan penyempurnaan serta penerapan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa yang konsisten dan berkesinambungan guna mencapai value for money dalam Pengadaan Barang/Jasa sehingga dapat mencapai aspek tepat kualitas, tepat jumlah, tepat lokasi, tepat waktu, tepat tujuan sosial ekonomi, dan tepat harga.
Artikel ini bertujuan untuk informasi semata dan tidak dapat diartikan sebagai nasihat hukum untuk isu, transaksi atau hal-hal khusus. Interpretasi lain atas Artikel ini merupakan risiko dari pembaca. Tidak boleh ada proses apapun yang bertujuan mereproduksi Artikel ini tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari MLO