You are currently viewing Sinergi Strategis: Kolaborasi MLO dan PPSN Bahas Pengadaan Lahan demi Visi Asta Cita

Sinergi Strategis: Kolaborasi MLO dan PPSN Bahas Pengadaan Lahan demi Visi Asta Cita

Jakarta, 8 Juli 2025 – MLO kembali menunjukkan konsistensinya sebagai mitra hukum yang aktif menjawab kebutuhan pembangunan nasional melalui pendekatan yang solutif dan berbasis praktik. Dalam diskusi bertajuk “Pengadaan Lahan dan Akselerasi Infrastruktur Strategis: Menjawab Asta Cita”, MLO bersama Pusat Pengkajian Strategis Nasional (PPSN) membuka ruang dialog konstruktif mengenai aspek hukum dan implementasi pengadaan tanah dalam proyek-proyek strategis.

Kegiatan ini ini merupakan hasil kolaborasi MLO dengan Pusat Pengkajian Strategis Nasional (PPSN), sebuah lembaga kajian independen yang didirikan oleh Laksamana TNI (Purn) Widodo A.S, bersama dengan Letnan Jenderal TNI (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin dan Prof. Dr. Juwono Sudarsono. PPSN terus berkomitmen menjadi ruang strategis lintas disiplin dalam membahas isu-isu kebijakan publik dan kepentingan nasional. Kolaborasi ini mencerminkan semangat sinergi antara dunia hukum dan kajian strategis dalam menjawab berbagai tantangan pembangunan nasional secara lebih menyeluruh.

Diskusi diawali dengan sambutan pembuka dari Ketua PPSN, Marsekal Madya TNI (Purn) Daryatmo, S.I.P., yang menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam menyelesaikan persoalan fundamental pengadaan lahan. Acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Ibu Arie Yuriwin, yang mengulas secara komprehensif kerangka hukum pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Dalam paparannya, Ibu Arie menjelaskan bahwa pengadaan tanah tersebut diatur melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 19 Tahun 2021, sebagai ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Forum ini menjadi platform penting bagi MLO untuk mendorong terciptanya keselarasan antara peraturan perundang-undangan dan realitas di lapangan, khususnya dalam mendukung proses percepatan pembangunan infrastruktur. Kolaborasi dengan PPSN membuka ruang bagi penguatan ekosistem hukum yang tidak hanya berbasis regulasi, tetapi juga mempertimbangkan aspek kepentingan publik dan keadilan sosial.

Selain Ibu Arie, forum juga dihadiri oleh Bapak Albert Martondang, diplomat senior yang membagikan perspektif strategis soal pembangunan dan kepentingan nasional. Selain itu, sejumlah perwakilan badan usaha dan praktisi hukum juga turut berkontribusi dalam menggali isu-isu hukum pengadaan lahan secara lebih mendalam.

Berbagai tantangan teknis dan hukum yang sering dihadapi dalam proses pengadaan tanah dibahas secara terbuka, termasuk isu identifikasi subjek dan objek tanah, mekanisme musyawarah, hingga koordinasi antarlembaga. Diskusi juga menggarisbawahi pentingnya pendekatan lintas sektor yang kolaboratif agar proses pengadaan dapat berjalan lebih efektif, adil, dan akuntabel.

Bagi MLO, forum seperti ini tidak hanya menjadi ruang bertukar gagasan, tetapi juga merupakan bagian dari tanggung jawab profesi untuk membangun ekosistem hukum yang adaptif terhadap realitas pembangunan.

Sebagaimana disampaikan dalam forum, tantangan pengadaan tanah tidak dapat diselesaikan semata melalui pendekatan normatif diperlukan pemahaman menyeluruh atas konteks sosial, ekonomi, dan tata kelola proyek di lapangan. Di sinilah peran strategis firma hukum seperti MLO dibutuhkan: menjadi jembatan antara aspek hukum dan kebutuhan implementatif pembangunan.

Kegiatan ini sekaligus membuka ruang kolaborasi lintas sektor yang lebih luas ke depan, khususnya dalam menyusun solusi hukum yang aplikatif, komunikatif, dan selaras dengan visi pembangunan nasional Asta Cita. Diskusi ini menjadi langkah awal dari rangkaian diskusi yang akan terus digelar sebagai bagian dari kontribusi MLO dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan berbasis hukum yang kokoh.